3. Anak bukan dari anggota keluarga ASN, TNI dan Polri.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Bukan sebagai komponen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun prosedur pengajuannya melalui mekanisme untuk mengakses bantuan YAPI ada dua cara, yaitu:
1. Usulan Masyarakat.
-. Melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Pemerintah Daerah (operator).
-. Melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Playstore atau AppStore dan memilih jenis bantuan YAPI pada fitur usulan.
2. Usulan Lembaga.
-. Mengisi formulir data pada link kemensos.go.id.
-. Melakukan konfirmasi melalui nomor Whatsapp 0822111553867
-. Input data anak pada situs siksgis.kemensos.go.id
Anda bisa buka situs website atau media sosial Kemensos RI untuk mendapatkan informasi terkait bansos atau laman berita Poskota.