2. Buat Akun Baru: Setelah mengunduh aplikasi, buat akun sesuai petunjuk.
3. Verifikasi Data: Lakukan verifikasi data pribadi sesuai informasi yang diminta.
4. Login: Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
5. Tambah Usulan: Pilih opsi untuk menambah usulan penerimaan bantuan.
6. Pilih Bantuan Sosial: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, dalam hal ini BPNT.
7. Isi Data: Masukkan data yang diperlukan dengan benar dan lengkap.
8. Pencocokan Data: Sistem akan mencocokkan data Anda dengan DTKS.
9. Penetapan Penerima: Setelah data diverifikasi, akan diumumkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BPNT.
Dengan memahami perubahan jadwal dan prosedur baru ini, KPM diharapkan dapat memanfaatkan BPNT secara optimal dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.