JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda menunjukkan bahwa Anda telah terdaftar untuk menerima bantuan dana sebesar Rp3 juta dari pemerintah.
Periksa bantuan sosial yang Anda terima secara online melalui tautan yang tersedia dalam artikel ini.
Jika Anda termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terbaru, bersiaplah untuk menerima dana bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia.
Rekening KKS di bank Himbara meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan BSI khusus untuk Provinsi Aceh.
Sedangkan dana bantuan sosial dari PT Pos Indonesia akan dikirim melalui kantor pos di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selama proses penyaluran, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memiliki rekening KKS.
Periode Penyaluran Bansos
Dana bantuan sosial dicairkan setiap dua hingga tiga bulan sekali.Jadwal penyaluran Bansos PKH setiap tiga bulan adalah:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, berikut adalah jadwalnya:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember