NIK KTP dan KK Anda Layak Jadi Penerima Dana Bansos BPNT Rp400.000? Pastikan Sudah Penuhi Syarat Umum Berikut Ini

Minggu 18 Agu 2024, 14:16 WIB
Penuhi persyaratan umum untuk jadi penerima dana bansos BPNT (Dok. Wildan Apriadi)

Penuhi persyaratan umum untuk jadi penerima dana bansos BPNT (Dok. Wildan Apriadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai atau PN merupakan program bantuan sosial sembako yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.

Saat ini, jika mengikuti pola penjadwalan, maka BPNT 2024 sudah memasuki tahap 4 di mana saldo dana disalurkan mulai Juli, Agustus, hingga September. 

Proses penyaluran bansos BPNT akan dilakukan melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM atau bisa juga dilakukan melalui Kantor Kos terdekat. 

Sebelumnya, Anda harus memastikan telah memenuhi syarat agar dapat menerima bansos BPNT 2024, apa saja?

1. Terdaftar di DTKS

Pastikan data NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Anda sudah tercatat dengan benar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kesalahan data bisa menghambat proses penerimaan bantuan.

2. Kriteria Ekonomi

Bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin, serta memiliki anggota keluarga dengan komposisi khusus seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

3. Verifikasi dan Validasi

Pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi data KTP, KK, dan lainnya untuk memastikan bahwa penerima bantuan memang berhak.

Berita Terkait

News Update