Untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus memenuhi syarat penerima yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut poin-poinnya.
- Memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, ataupun Polri.
- Calon peserta belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Apabila Anda telah memehuhi syarat, pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan secara online di Aplikasi Cek Bansos atau offline mengunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan KK.
Disclaimer: Artikel ini memberikan informasi seputar dana bansos PKH secara terbatas. Untuk informsi lebih lanjut, bisa Anda hubungi pihak terkait di daerah masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.