JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) Anda telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000.
Data kependudukan Anda, termasuk NIK dan KTP yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), telah diverifikasi untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Pemerintah menyalurkan dana BPNT untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Data penerima bantuan sosial harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Rincian Dana Bansos
BPNT sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan yang diberikan oleh pemerintah.
Rata-rata, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp200.000 per bulan. Jika diberikan dua bulan sekali, maka KPM BPNT mendapatkan dana bantuan sebesar Rp400.000.
Sedangkan tiga bulan sekali, KPM menerima Rp600.000.
Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Pemberian Bansos BPNT sendiri dilakukan bertahap. Jika dua bulan sekali, maka bansos diberikan sebanyak 6 tahap dalam setahun.
Apabila tiga bulan sekali, bansos diberikan 4 tahap setahun.
Kini pemberian bantuan sosial yang dilakukan dua atau tiga bulan sekali, disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.