FIX Tak Lagi Dapat Saldo Dana Bansos Rp2.400.000, Kemensos Hapus Data KPM Golongan Ini dari DTKS Penerima Bantuan Pemerintah

Minggu 18 Agu 2024, 20:31 WIB
Komponen penerima bansos PKH ini akan dapatkan saldo dana bantuan hingga Rp2.400.000 per tahun kecuali untuk golongan yang dihapus Kemensos. (Foto: Canva/ Edited By Fia Afifah)

Komponen penerima bansos PKH ini akan dapatkan saldo dana bantuan hingga Rp2.400.000 per tahun kecuali untuk golongan yang dihapus Kemensos. (Foto: Canva/ Edited By Fia Afifah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Sosial Tri Rismaharini telah memutuskan bahwa Kementrian Sosial (Kemensos) hapus data KPM golongan ini dari DTKS, hingga tak lagi terima saldo dana bansos.

Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harpan (bansos PKH) komponen lansia termasuk golongan tersebut, maka otomatis tidak dapat saldo dana Rp2.400.000 per tahun.

Hal tersebut dilakukan oleh Kemensos agar data terbaru dari tiap penerima bansos menjadi lebih mudah untuk diakses.

Keputusan untuk menghapus data KPM golongan tertentu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut tertuang melalui Kepmensos nomor 73/HUK/2024.

Golongan KPM yang Datanya Dihapus Kemensos

Berikut ini adalah golongan KPM yang datanya dihapus dari DTKS Kemensos sehingga tidak dapat lagi bisa klaim saldo dana bansos:

- Data KPM terkonfirmasi ganda dengan padanan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

- Data KPM yang telah dinyatakan meninggal dunia.

- Masuk dalam kriteria yang sudah tidak lagi layak menerima program bansos.

Komponen dan Besaran Bansos PKH

Bansos PKH terdiri dari beberapa komponen bantuan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing KPM.

Berikut ini adalah rincian nominal besaran yang diperoleh setiap komponen bansos PKH 2024:

- Ibu Hamil/Nifas dapat Rp3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini (0-6 Tahun) dapat Rp3.000.000 per tahun

- Siswa Sekolah Dasar (SD)/ Sederajat dapat Rp900.000 per tahun

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sederajat dapat Rp1.500.000 per tahun

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sederajat dapat Rp2.000.000 per tahun

- Lansia (70 Tahun ke Atas) dapat Rp2.400.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas Berat dapat Rp2.400.000 per tahun

Nah, itulah informasi mengenai beberapa golongan KPM yang dihapus datanya dari DTKS, sehingga tidak lagi bisa klaim saldo dana bansos dan penyaluran bantuan pun akan dihentikan.

Dapatkan berita bansos dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update