Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang dibagikan Kemensos kepada KPM sesuai dengan DTKS.
Proses pencairan bansos ini dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun.
Berikut ini nominal bantuan tunai berserta kategori penerima PKH 2024:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bansos BPNT
Selanjutnya adalah bansos BPNT yang menyasar keluarga dengan kondisi ekonomi 25 persen terendah di daerah pekaksana. BPNT dibagikan dalam bentuk saldo dana tunai Rp200.000 per bulan.
Penyaluran biasanya dilakukan per dua bulan sekali, yakni dengan besaran Rp400.000 bagi setiap penerima bantuan.
Bantuan PIP
Bansos PIP adalah bantuan uang tunai yang dipergunakan khusus untuk biaya pendidikan. Program ini bertujuan mempeluas akses dan kesempatan belajar bagi pelajar dan mahasiswa berlatar belakang dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pencairan PIP kemungkinan dilakukan pada Agustus 2024.
Bantuan Beras 10 Kg
Terakhir adalah bansos beras 10 kg yang sudah dipastikan akan dicairkan per bulan dan masa bansos ini akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Awalnya, bantuan ini hanya direncakan berlangsung hingga pertengahan 2024, tapi ternyata pemerintah memperpanjang hingga akhir tahun mengingat anggaran untuk program ini masih melimpah.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan bansos beras disalurkan pada Juli, Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Adapun penerima bansos ini berdasarkan data Pensasaran, Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bantuan ini menyasar 22 juta KPM yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.