Daftarkan NIK KTP Anda sebagai Penerima Subsidi Dana Bansos PKH 2024, Cairkan Uang Rp2.400.000 Gratis dari Pemerintah, Cek Detailnya!

Minggu 18 Agu 2024, 13:31 WIB
Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 apabila NIK KTP Anda telah terdaftar sebagai KPM. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 apabila NIK KTP Anda telah terdaftar sebagai KPM. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Ibu hamil, masa nifas: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap

Balita 0-6 tahun: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap

Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Subsidi dana bansos PKH disalurkan oleh Kemensos RI selaku pelaksana program yang bekerja sama dengan HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai lembaga bayar.

KPM dapat mengambil bansos PKH per tahapnya, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, BTN, ataupun BSI (tambahan bank untuk wilayah Aceh).

Berdasarkan update terbaru tentang penyaluran PKH, bagi KPM yang sebelumnya mencairkan uang melalui kantor Pos akan dialihkan ke rekening KKS.

Meski begitu, ketetapan baru tersebut masih dilakukan secrara bertahap dan belum diterapkan menyeluruh di setiap daerah.

Syarat Penerima PKH

Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri sebagai KPM bansos PKH, simak beberapa poin persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

  • WNI dibuktikan dengan KTP.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan dalam Data Kelurahan setempat.
  • Bukan bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos RI.

Apabila Anda sudah memenuhi kriteria atau syarat penerima PKH, maka selanjutnya bisa melakukan pendaftaran bansos. Pendaftaran bisa melalui dua cara:

  • Daftar Online: Melalui Aplikasi Cek Bansos
  • Daftar Offline: Mengunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK

Cek Bansos PKH Lewat HP

Setelah NIK KTP Anda terverifikasi sebagai penerima bansos PKH, silakan melakukan pengecekan dana yang telah masuk.

Berita Terkait

News Update