Ibu hamil, masa nifas: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
Balita 0-6 tahun: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Subsidi dana bansos PKH disalurkan oleh Kemensos RI selaku pelaksana program yang bekerja sama dengan HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai lembaga bayar.
KPM dapat mengambil bansos PKH per tahapnya, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, BTN, ataupun BSI (tambahan bank untuk wilayah Aceh).
Berdasarkan update terbaru tentang penyaluran PKH, bagi KPM yang sebelumnya mencairkan uang melalui kantor Pos akan dialihkan ke rekening KKS.
Meski begitu, ketetapan baru tersebut masih dilakukan secrara bertahap dan belum diterapkan menyeluruh di setiap daerah.
Syarat Penerima PKH
Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri sebagai KPM bansos PKH, simak beberapa poin persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
- WNI dibuktikan dengan KTP.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan dalam Data Kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos RI.
Apabila Anda sudah memenuhi kriteria atau syarat penerima PKH, maka selanjutnya bisa melakukan pendaftaran bansos. Pendaftaran bisa melalui dua cara:
- Daftar Online: Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Daftar Offline: Mengunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
Cek Bansos PKH Lewat HP
Setelah NIK KTP Anda terverifikasi sebagai penerima bansos PKH, silakan melakukan pengecekan dana yang telah masuk.