Hingga kini, Merah Putih terus berkibar sekaligus menjadi bendera Republik Indonesia.
Bendera Merah Putih pertama kali berkibar pada proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bendera itu dikenal dengan sebutan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
Kemudian bendera Merah Putih itu terus dikibarkan pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka hingga tahun 1968.
Lalu setelah itu, bendera tersebut diganti dengan bendera replika dengan bahan sutera.
Bendera replika itulah yang terus dikibarkan hingga kini. Sedangkan, Bendera Pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional lantaran sudah pudar dan rapuh.
Selain itu, terdapat juga ketentuan memasang Bendera Merah Putih, yang telah diatur dalam Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Yaitu, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Perlu diketahui, jika Bendera Merah Putih dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Ir. Soekarno sekaligus Ibu Negara pertama Indonesia.
Bendera Merah Putih yang dijahit Fatmawati terbuat dari bahan katun Jepang berukuran 276 x 200 cm.
Bendera tersebut berhasil berkibar saat proklamasi yang dilaksanakan di halaman rumah Soekarno dan Fatmawati, tepatnya di Jalan Pegangsaan Timur No.56.
Kemudian ketika itu yang mengibarkan pertama kali yakni Latief Hendraningrat dan Suhud.
Bendera merah putih Indonesia melambangkan semangat keberanian dan kesucian dalam perjuangan bangsa.
Pengibarannya pada hari-hari besar dan peringatan nasional menjadi simbol penghargaan kepada para pahlawan dan sejarah kemerdekaan Indonesia.