Pencairan bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai Alokasi Juli-September Sudah Cair Lewat Kartu KKS, Simak di Sini Penjelasannya!

Sabtu 17 Agu 2024, 15:46 WIB
Pencairan Bantuan PKH dan BPNT sudah cair lewat kartu KKS. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Pencairan Bantuan PKH dan BPNT sudah cair lewat kartu KKS. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dialokasikan untuk periode Juli-September 2024.

Bantuan sosial PKH dan BPNT yang cair di bulan Agustus 2024, segera siapkan dan cek kartu KKS anda sekarang ya.

Pencairan PKH dan BPNT diatur untuk memastikan bantuan tiba tepat waktu, membantu kebutuhan sehari-hari, dan mengatasi dampak ekonomi.

Penjadwalan yang teratur ini memungkinkan keluarga penerima manfaat merencanakan penggunaan bantuan dengan lebih baik.

Jadwal Pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Juli-September kini disalurkan melalui kartu KKS.

Simak penjelasan berikut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Bantuan PKH dan BPNT Cair Melalui Kartu KKS

Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Juli-Agustus 2024.

Namun, masih ada sejumlah KPM yang belum mendapatkan pencairan hingga saat ini.

Penyebabnya bisa beragam, mulai dari status penerima yang sudah tidak layak, meninggal, hingga dianggap mampu secara ekonomi atau tergolong ASN, TNI, atau Polri.

Pengecekan Status Bansos di Sistem Informasi Sosial

Bagi KPM yang belum menerima bantuan, disarankan untuk memeriksa status bansos di sistem informasi yang ada di desa atau melalui pendamping sosial PKH.

Jika status di sistem menunjukkan SP2D periode Juli-Agustus 2024 sudah siap cair namun dana belum masuk, kemungkinan besar bantuan akan dicairkan pada termin berikutnya.

Jika status KPM dinyatakan tidak layak sebagai penerima bansos, namun menurut kondisi mereka masih memenuhi syarat, solusi yang bisa dilakukan adalah mengusulkan ulang.

Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui musyawarah desa/kelurahan.

Berita Terkait

News Update