NIK KTP Tertulis sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024, Cek Nama Anda di Sini

Sabtu 17 Agu 2024, 22:38 WIB
Saldo dana bansos Rp2.400.000 dibagikan pemerintah dari PKH 2024 untuk pemilik NIK KTP yang masuk DTKS Kemensos. (Pixabay/IqbalStock)

Saldo dana bansos Rp2.400.000 dibagikan pemerintah dari PKH 2024 untuk pemilik NIK KTP yang masuk DTKS Kemensos. (Pixabay/IqbalStock)

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantuan saldo bansos yang diterima berbeda-beda. Berikut rinciannya!

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
  • Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  • Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Alhasil, nominal uang yang tertera dalam judul merupakan saldo bansos untuk kategori lansia atau disabilitas berat. 

Uang tunai itu merupakan bantuan total yang diberikan pemerintah per tahun. Untuk pencairan tiap tahap, penerima bantuan kategori lansia dan difabel akan mendapatkan uang gratis Rp600.000. 

Syarat Dapat PKH 

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemensos kepada calon penerima bantuan, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
  • Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 
  • Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
  • Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
  • Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait
News Update