NIK KTP dengan Nama Ini Tertaut ke DTKS sehingga Menerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000, PKH Tahap 3 Dicairkan Agustus 2024 

Sabtu 17 Agu 2024, 23:00 WIB
NIK KTP masuk DTKS Kemensos dan berhak atas saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024.(Canva)

NIK KTP masuk DTKS Kemensos dan berhak atas saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024.(Canva)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan Nama Anda masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemesos RI) sehingga berhak atas saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. 

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) proses pencairan bisa dilakukan via ATM Bank Himbara atau lewat mesin EDC.

Pasalnya, KKS ini terafiliasi dengan rekening Bank Himbara--BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri, yang ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur bansos PKH. 

Selain itu, proses pencairan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. Bagi KPM yang mencairkan saldo bansos pakai jalur ini, Anda hanya perlu datang saja ke kantor Pos terdekat. 

Setelahnya, berikan NIK KTP dan KK ke petugas kantor Pos dan tunggu hingga petugas menyelesaikan pemeriksaan. 

Jika ternyata Anda valid sebagai penerima bansos PKH, uang tunai akan segera dimiliki dan bisa dibawa pulang. 

Pencairan bantuan ini dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya. 

Berikut ini jadwal lengkap penyaluran bansos PKH 2024:

  • Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
  • Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
  • Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
  • Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024. 

Syarat PKH 2024

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos kepada KPM. 

Dana bansos ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan anggaran diserahkan kepada Kemensos dan kemudian disalurkan kepada penerima bansos. 

KMP merupakan masyarakat yang berasal dari kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang kemudian datanya masuk ke dalam DTKS Kemensos. 

Berita Terkait
News Update