Berikut ini syarat penerima PKH yang harus Anda ketahi sebelum mendaftar.
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Masuk dalam Data Keluarahan sebagai keluarga berkebutuhan
- Bukan termasuk anggota ASN, TNI, ataupun Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Simak di bawah ini cara cek bansos PKH lewat HP di laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser Anda.
- Masukkan identitas provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesua KTP.
- Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak kode.
- Klik tombol, 'Cari Data'.
- Sistem akan memindai pencairan Anda.
Apabila terdaftar dalam bansos, nama Anda akan mncul sebagai penerima manfaat dengan rincian nama, usia, dan berbagai bantuan yang telah maupun yang akan diperoleh.
Namun, jika nama Anda tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan 'Tidak terdapat Peserta/Penerima Manfaat (PM)'.
Untuk mendappatkan bansos PKH 2024, Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mengunjungi kantor desa/kelurahan sambil membawa KTP dan KK.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.