Kartu Prakerja Gelombang 72 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Klaim Saldo Dana Rp4.200.000

Sabtu 17 Agu 2024, 22:40 WIB
Begini cara daftar Kartu Prakerja untuk mendapatkan kesempatan dapat dana insentif Rp700.000 yang bisa kamu ikuti. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

Begini cara daftar Kartu Prakerja untuk mendapatkan kesempatan dapat dana insentif Rp700.000 yang bisa kamu ikuti. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 akan segera dibuka, dan kamu bisa melakukan pendaftaran dengan segera agar bisa klaim saldo dana Rp4.200.000

Diperkirakan, gelombang 72 akan dibuka dalam 1-7 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang 71 telah dilakukan.

Hasil seleksi gelombang 71 diumumkan pada 7 Agustus 2024 lalu, maka diperkirakan pendaftaran untuk gelombang 72 Kartu Prakerja akan dimulai antara 8 atau 21 Agustus 2024 nanti.

Kartu Prakerja adalah program yang dirancang untuk membantu kamu untuk mengembangkan potensi, sambil meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. 

Melalui beragam pilihan pelatihan dan memberikan insentif Prakerja, program ini ditujukan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan siapa saja yang ingin mengembangkan keterampilannya.

Benefit Kartu Prakerja adalah mendapatkan beragam pelatihan dari para pemateri andalan sebcara gratis, karena akan menggunakan saldo dana pelatihan sebesar Rp3.200.000.

Selain itu, ada juga insentif Prakerja yang memberikan saldo dana Rp700.000 sebagai pemberian modal mencari kerja dan juga pengisian dua kali survey.

Kamu tertarik untuk bergabung dengan Kartu Prakerja Gelombang 72? Berikut ini adalah cara daftar Kartu Prakerja beserta informasi penting lainnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72

Jika tertarik dan ingin mendaftarkan diri pada program Kartu Prakerja gelombang 72, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu informasi terkait syarat-syaratnya berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP).

Berita Terkait
News Update