Menanggapi kasus tersebut, ia mengatakan bahwa DEEP juga sudah melaporkannya ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti.
Namun, katanya, bila terbukti mencatut nama, calon hanya sebatas diberi sanksi administratif. Sehingga tidak memiliki dampak apapun terhdap calon.
"Hanya sebatas sanksi administratif yang tidak memiliki dampak apapun terhadap calon," lanjutnya.
Akan tetapi, Neni mengatakan bahwa jika terbukti, kasus pencatutan NIK KTP atau nama bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Karena, lanjutnya, dalam kasus ini telah memberikan laporan yang tidak sesuai.
Selain itu, kata Neni, ada tindakan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin yang bisa merugikan korban atau masyarakat.
"Tetapi jika diusut sampai dengan pidana maka jelas ketika calon memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon," kata Neni.
Hingga saat ini, kabar viral tersebut beredar di media sosial hingga mendapatkan beragam tanggapan netizen.
Tak sedikit netizen yang mengaku kecewa jika kasus tersebut benar-benar terjadi.
Sementara itu, pihak Dharma Pongrekun belum buka suara terkait dugaan pencatutan NIK KTP atau nama menjelang Pilgub Jakarta 2024. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.