Viral Dugaan Pencatutan NIK KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta, DEEP: Jika Terbukti Bisa Dikenakan Sanksi Pidana dan Pembatalan Calon

Jumat 16 Agu 2024, 15:19 WIB
Ilustrasi. Viral dugaan pencatutan NIK KTP untuk dukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Ilustrasi. Viral dugaan pencatutan NIK KTP untuk dukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Menanggapi kasus tersebut, ia mengatakan bahwa DEEP juga sudah melaporkannya ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti.

Namun, katanya, bila terbukti mencatut nama, calon hanya sebatas diberi sanksi administratif. Sehingga tidak memiliki dampak apapun terhdap calon.

"Hanya sebatas sanksi administratif yang tidak memiliki dampak apapun terhadap calon," lanjutnya.

Akan tetapi, Neni mengatakan bahwa jika terbukti, kasus pencatutan NIK KTP atau nama bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana.

Karena, lanjutnya, dalam kasus ini telah memberikan laporan yang tidak sesuai.

Selain itu, kata Neni, ada tindakan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin yang bisa merugikan korban atau masyarakat.

"Tetapi jika diusut sampai dengan pidana maka jelas ketika calon memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon," kata Neni. 

Hingga saat ini, kabar viral tersebut beredar di media sosial hingga mendapatkan beragam tanggapan netizen.

Tak sedikit netizen yang mengaku kecewa jika kasus tersebut benar-benar terjadi.

Sementara itu, pihak Dharma Pongrekun belum buka suara terkait dugaan pencatutan NIK KTP atau nama menjelang Pilgub Jakarta 2024. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update