Menurutnya, pihak DEEP sudah mendapatkan sejumlah kasus serupa yang diadukan masyarakat melalui kanal Posko Pengaduan.
DEEP juga sudah melaporkannya ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti.
Namun, katanya, bila terbukti mencatut nama, pada kenyataannya calon hanya sebatas diberi sanksi administratif. Sehingga tidak memiliki dampak apapun terhdap calon.
"Hanya sebatas sanksi administratif yang tidak memiliki dampak apapun terhadap calon," lanjutnya.
Akan tetapi, Neni mengatakan bahwa jika terbukti, kasus pencatutan NIK KTP atau nama bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana.
"Tetapi jika diusut sampai dengan pidana maka jelas ketika calon memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon," kata Neni.
Dugaan kasus pencatutan NIK KTP untuk dukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana kini menjadi perhatian publik.
Sehingga tak sedikit orang yang penasaran ingin mengecek NIK KTP untuk memastikan tidak menjadi korban dugaan kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Dharma Pongrekun-Kun Wardhana belum memberikan keterangan terkait adanya dugaan kasus pencatutan NIK KTp menjelang Pilgub Jakarta. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.