SELAMAT! NIK e-KTP Anda Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Rp2,4 Juta, Klaim Saldo Dana Gratis via Himbara!

Jumat 16 Agu 2024, 21:37 WIB
Klaim saldo dana bansos PKH Rp2,4 juta via HIMBARA. (Edited bys Shandra/Poskota)

Klaim saldo dana bansos PKH Rp2,4 juta via HIMBARA. (Edited bys Shandra/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat! Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP kamu telah tercatat sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai bantuan mencapai Rp2.400.000. 

Segera klaim saldo dana gratis ini dan manfaatkan bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah.

Program PKH ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan yang telah memenuhi kriteria tertentu. 

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program Keluarga Harapan (PKH) salah satu program unggulan Kementerian Sosial yang bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. 

Dengan memberikan bantuan berupa saldo dana non-tunai langsung ke rekening penerima, PKH menjadi alat penting dalam mendukung keluarga miskin.

Syarat Penerima Bantuan PKH

Agar bisa menerima bantuan PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

Keluarga penerima harus sudah terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial, di mana mereka diidentifikasi sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Memenuhi Kriteria Tertentu

Kriteria penerima termasuk memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Keluarga yang memiliki salah satu komponen ini berhak menerima bantuan.

  • Data Diri yang Lengkap

Penerima harus memiliki NIK e-KTP yang valid dan Kartu Keluarga (KK) yang sah. Data ini harus sudah terdaftar di Kementerian Sosial.

  • Besaran Bantuan PKH

Setiap keluarga akan menerima jumlah bantuan yang bervariasi, tergantung pada jumlah anggota keluarga dan kategori yang mereka penuhi. Berikut rincian bantuan yang bisa didapatkan:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun
  • Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia Usia 70 Tahun ke Atas: Rp2.400.000 per tahun
  • Total bantuan yang diterima setiap keluarga bisa mencapai Rp2.400.000 atau lebih, tergantung pada jumlah dan kategori anggota keluarga.

Cara Klaim Bantuan PKH

Berita Terkait

News Update