Kemudian, pihak sekolah akan mengakses dasboard PIP Kemdikbud berdasarkan data siswa penerima yang sah dan sudah tercatat di Puslapdik.
3. Menggunakan Buku Rekening Simpanan Pelajar (Simpel)
Bagi pelajar penerima PIP untuk masa pencairan Agustus 2024, namun belum memiliki kartu debit Simpel, bisa mengecek secara langsung melalui buku rekening Simpel di bank penyalur yang sudah ditentukan
- Mendatangi bank penyalur terdekat
- Memperlihatkan buku rekening Simpel kepada petugas bank
- Cetak rincian saldo tabungan lalu cairkan apabila dana PIP sudah masuk
4. Melalui Fasilitas Gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Untuk mengetahui pencairan dana santunan PIP 2024, apabila peserta didik penerima sudah memiliki kartu debet rekening Simpel, bisa mengecek ke gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat.
Jika sudah saldo dana PIP sudah masuk, maka segera cairkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Belum Tercatat di Puslapdik dan DTKS, tapi Berhak jadi Penerima PIP
Bagi siswa yang seharusnya memperoleh dana santunan PIP namun belum tercatat di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka bisa melakukan usulan, dengan cara:
- Peserta didik atau orang tua/ wali mengajukan usulan ke sekolah, kemudian pihak sekolah akan meneruskan atau menandai layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Kemudian, Dinas Pendidikan akan melakukan pengsulah terhadap siswa yang bersangkutan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku ke Puslapdik
- Puslapdik akan memproses usulan siswa bersangkutan berdasarkan hasil evaluasi dari Dinas Pendidikan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bantuan PIP Kemdikbud 2024 berlaku bagi siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima dan tercatat secara sah di Puslapdik Kemdikbud RI.
Kemudian, dana banntuan tersebut bisa diklaim oleh siswa sebanyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun ajaran, dengan nominal yang telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai pelajar tingkat SD hingga SMA.
Rincian Bantuan PIP 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa nominal bantuan yang diterima setiap siswa, mengacu pada jenjang pendidikan masing-masing.
- Siswa SD, SDLB dan Paket A berhak atas bantuan sebesar Rp450.000/ siswa
- Pelajar SMP, SMPLB dan Paket B, menerima bantuan Rp750.000/ siswa
- Peserta didik SMA, SMALB, SMK dan Paket C, berhak atas Rp1.800.000/ siswa
Bagi peserta didik baru masuk dan kelas akhir, akan memperoleh bantuan yang berbeda, sebab berkaitan dengan pencairan dana PIP yang berlangsung sejak Januari hingga Desember, sedangkan tahun ajaran baru atau per semester dimulai pada pertangahan tahun.
Sebab itu, nominal yang diterima mengalami perbedaan, dengan rincian:
- SD dan Sederajat, memperoleh Rp225.000/ siswa
- SMP dan Sederajat, mendapat Rp375.000/ siswa
- SMA, SMK dan Sederajat, menerima Rp900.000/ siswa