JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rekening Bank DKI Anda terdata dalam penerimaan Rp450.000 saldo dana gratis dari bansos pemerintah, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Agustus 2024. Cek jadwal pencairannya di sini!
KJP Plus adalah bansos dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu.
Siswa berusia 6-21 tahun yang terdaftar dalam satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta dan tergolong keluarga tidak mampu bisa menerima manfaat bansos tersebut.
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Sehingga agar rekening Bank DKI Anda bisa terdata dalam penerimaan saldo dana bantuan yang paling besar Rp450,000, maka harus mendaftar dan diterima statusnya sebagai penerima bansos pemerintah KJP Plus.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mencairkan bansos KJP Plus tahap 1 gelombang 2 sejak 12 Juli 2024 ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Alokasi pencairan pada tahap 1 untuk 3 bulan, yakni Mei, Juni, dan Juli 2024. Sebanyak 73.506 peserta didik berhasil lolos verifikasi dan validasi data.
Sekarang sudah dalam tahap pencairan dana bantuan untuk alokasi Agustus 2024. Mulai dan sampai kapan pencairan ini berlangsung? Berikut jawabannya di sini.
Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2024
Pencairannya sudah dilakukan pada Selasa, 6 Agustus 2024 dan target penerimaannya sebanyak 533.649 pelajar yang berdomisili di Jakarta.
Untuk maksimal penyalurannya sampai 31 Agustus 2024 sehingga bagi yang belum mendapatkannya harap sabar dan mengecek rekening Bank DKI secara berkala.
Saldo dana bantuan gratis sebesar Rp450.000 tersebut diperuntukkan bagi pelajar SMK per bulannya. Jadi untuk jenjang pendidikan lainnya, jumlah yang diberikan berbeda-beda.
Syarat Menerima Bansos KJP Plus
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Merupakan anak panti jompo/penyandang disabilitas/anak dari penyandang disabilitas/anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan/atau anak tidak bersekolah yang ingin kembali sekolah.