Bagi siswa ketiga golongan di atas, berikut ini adalah proses aktivasi rekening Simpel.
- Datang ke bank penyalur terdeekat
- Melampirkan surat pengantar aktivasi rekening Simpel dari sekolah bersangkutan
- Membawa identitas resmi (kartu pelajar, NIK KTP orang tua/ wali atau NIK siswa
- Mengisi formulir pembukaan rekening Simpel ke petugas bank
Apabila pencairan PIP dilakukan secara langsung di bank penyalur, maka siswa penerima harus mempersiapkan dokumen pendukung, seperti:
- Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa bersangkutan adalah penerima bantuan PIP
- Salinan NIK KTP orang tua/ wali
- Salinan Kartu Keluarga (KK) aktif dan
- Buku rekening Simpel
Pencairan di 3 Bank Penyalur
Dalam hal ini pemerintah telah menunjuk 3 bank Himbara, sebagai fasilitator untuk penyaluran banruan PIP Kemdikbud, meliputi:
- Bank BRI, diperuntukan bagi pencairan PIP untuk siswa SD, SMP dan sederajat
- Bank BNI, bagi siswa yang duduk di bangku SMA, SMK dan setaranya
- Bank BSI, khusus bagi seluruh siswa yang berada di Aceh
Dilansir dari akun Gue Rahman di laman Youtube mengatakan bahwa saldo dana bansos PIP termin kedia disalurkan secara serentak paling lambat tanggal 12 Agustus 2024.
Cek Status Penerima PIP
Di sisi lain, sebagai upaya transparansi informasi, pemerintah memperliakan kepada siswa maupun onrang tua/ wali untuk melakukan pengecekan secara berkala terkait status penerima dan pencairan secara online dan mandiri, dengan cara:
- Kunjungi beranda SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih tabel 'Cari Penerima PIP'
- Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang tertulis di KK aktif
- Jawab hasil perhitungan pada kolom captcha
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP' biarkan sistem beroperasi hingga menampilkan data penerima bersangkutan
Pemerintah mengaku, penyaluran saldo dana gratis dari bansos PIP tersebut untuk memperluas akses pendidikan serta kesempatan belajar bagi anak putus sekolah yang berasal dari keluarga akurang mampu.
Dengan demikian, angka anak tidak sekolah pada masa pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) 12 tahun, mulai dari SD hingga SMA dan sederajat, bisa terus berkurang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.