JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kabudayaa, Riset dan Teknoplogi (Kemdikbudristek) RI.
Satu di antaranya melalui penyaluran saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua dengan pencairan dilakukan paling lambat pada 12 Agustus 2024.
Dengan demikian, kucuran dana PIP yang mencapai Rp13,4 Triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, diharapkan mampu menjangkau siswa penerima bantuan hingga mencapai target di angka18,6 juta siswa.
Detail Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Tahap 2
Pemerintah telah merilis, detail bantuan yang akan diterima setiap siswa penerima PIP, telah diatur berdasarkan jenjang pendidikan SD hingga SMA dan sederajat.
- SD, SDLB dan Paket A: Rp450.000/ Siswa/ tahun
- SMP, SMPLB, Paket B: Rp750.000/ Siswa/ tahun
- SMA, SMALB, SMK, Paket C: Rp1.800.000/ Siswa/ tahun
Sedangkan bagi siswa baru masuk dan kelas akhir:
- SD dan sederajat: Rp225.000/ Siswa/ tahun
- SMP dan sederajat: Rp375.000/ Siswa/ tahun
- SMA, SMK dan sederajat: Rp900.000/ Siswa/ tahun
Nominal tersebut terdapat perbedaan lantaran masa pencairan PIP dimulai pada Januari hingga Desember, sedangkan tahun ajaran baru diawali pada Juli.
Diharapkan dengan adanya perbedaan nominal tersebut, tidak menyurutkan anak untuk tetap bersekolah, serta bisa mengatasi kendala finansial individu siswa.
Prioritas Penerima dan Cara Pencairan PIP Kemdikbud 2024
3 Golongan Penerima
Melalui skema yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen Kemdikbud RI Nomor 14 tahun 2022 perihal pelaksanaan penyaluran PIP, telah menetapkan bahawa terdapat 3 golongan siswa penerima santunan, di antaranya:
- Siswa atas usulan Dinas Pendidikan
- Siswa aatas usulan Pemangku Kepentingan, dan
- Hasil aktivasi SK Nominasi atau SK Pemberian
Maka dari itu, barang siapa yang termasuk ke dalam ketiga golongan diatas, dipastikan untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank penyalur terlebih dahulu, agar pencairan dana berjalan lancar.
Cara Pencairan Dana PIP