NIK e-KTP dan KK Anda Berhasil Terverifikasi! Selamat Rp2.400.000 Saldo Dana Bantuan Sosial PKH 2024 Telah Cair ke Rekening KKS, Cek Status Penerimaannya di Sini!

Jumat 16 Agu 2024, 23:36 WIB
Selamat Rp2.400.000 saldo dana bantuan sosial pkh 2024 (Foto: Pinterest)

Selamat Rp2.400.000 saldo dana bantuan sosial pkh 2024 (Foto: Pinterest)

Berikut adalah jumlah bantuan yang baru saja diberikan kepada tujuh kategori penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024:

  • Ibu hamil atau baru melahirkan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
  • Anak balita menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
  • Lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
  • Anak yang bersekolah di tingkat SD mendapat bantuan sebesar Rp225.000 setiap tahap atau total Rp900 juta per tahun.
  • Anak yang bersekolah di tingkat SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.
  • Anak yang bersekolah di tingkat SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tahap atau total Rp2 juta per tahun.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:

  • Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  • Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  • Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  • Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  • Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
  • Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
  • Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun

Cara Daftar Offline 

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
  2. Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
  4. Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
  6. Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
  7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Cara Daftar Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  2. Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
  3. Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
  5. Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  6. Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  7. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  8. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Demikian informasi tentang NIK e-KTP dan KK Anda berhasil terverifikasi! selamat Rp2.400.000 saldo dana bantuan sosial PKH 2024 telah cair ke rekening KKS, semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait
News Update