JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah NIK KTP Ini tidak bisa menerima pencairan saldo dana bansos PKH-BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah Indonesia. Simak alasannya dalam artikel ini.
Pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) kepada para keluarga miskin di Indonesia.
Pemberian bansos ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap bahwa masyarakat dari keluarga menengah ke bawah bisa mendapatkan akses ke fasilitas umum dengan lebih mudah.
Selain itu, dengan adanya subsidi bansos ini juga diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hari-harinya.
Bantuan PKH maupun BPNT diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau mereka yang layak menerima bantuan.
Untuk jadi penerima bansos PKH maupun BPNT, keluarga miskin harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan informasi data pribadi lainnya ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah data-data tersebut diusulkan, pemerintah akan melakukan pengecekan untuk mengetahui KPM mana yang layak jadi penerima bansos.
Jika data-data yang Anda masukkan berhasil lolos proses verifikasi dan validasi di DTKS, maka Anda bakal menerima pencairan dana bantuan dari pemerintah.
Namun, jika ditemukan ada data-data yang dirasa tidak sesuai kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah, maka Anda tidak akan lolos jadi penerima bantuan.
Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos