POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 diperkirakan dibuka kembali pada akhir Agustus 2024 ini. Sudah banyak yang menanti kehadiran program tersebut.
Lantas kapan waktu persis pelaksanaan Kartu Prakerja Gelombang 72? Dari yang sudah-sudah, biasanya pendaftaran Prakerja dibuka 2 minggu satu kali.
Pendaftaran program pemerintah tersebut dibuka dalam rentang waktu 4 hari, yakni dari hari Jumat sampai Senin. Adapun proses seleksi dilaksanakan selama 2 hari. Lalu hasil seleksi diumumkan pada Rabu di pekan berikutnya.
Meski demikian, pola di atas telah dikesampingkan untuk pembukaan Prakerja selanjutnya yakni Gelombang 72.
Bila merujuk pengalaman gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Prakerja Gelombang 72 dibuka pada 16 Agustus 2024. Namun hal ini pun belum dapat dipastikan karena penyelenggara program dapat mengubah jadwal pendaftaran.
Prakerja sendiri merupakan program yang ditujukan untuk menambah kompetensi dan keterampilan kerja. Tujuan lain yaitu untuk mendapatkan insentif bantuan dana yang bersumber dari alokasi anggaran pemerintah.
Simak penjelasan berikut, yang membahas ihwal tips sukses daftar Prakerja agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 72.
Syarat Daftar Ikuti Kartu Prakerja 2024
- Warga Negara Indonesia alias WNI usia dari 18 tahun sampai 64 tahun.
- Tidak dalam proses mengikuti proses belajar di lembaga pendidikan formal.
- Berstatus pencari kerja, terdampak PHK, buruh atau pekerja yang dalam keadaan sedang dirumahkan, atau para pelaku UMKM.
- Tidak berstatus ASN, anggota Polri, anggota TNI, pegawai atau pejabat tinggi BUMN dan BUMD, anggota DPR maupun DPD, kepala desa ataupun perangkat desa.
- Punya rekening dan nomor HP yang aktif.
- Dalam satu Kartu Keluarga (KK), tercatat cuma 2 nomor NIK KTP yang berstatus peserta Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72
Berikut ini penjelasan tentang cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 72:
1. Akses Prakerja
Masuk ke website resmi prakerja.go.id, arahkan ke bagian simbol garis tiga di bagian pojok atas kanan, lalu klik 'daftar sekarang'.
2. Masukkan Nomor NIK KTP dan KK