2 Anggota Geng Motor di Bandung Barat Keroyok Warga Pakai Sajam, Motif Dendam Pribadi

Jumat 16 Agu 2024, 21:07 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto memberikan keterangan pers dalam gelar perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan kelompok motor di Mapolres Cimahi. (Poskota/Gatot Poedji)

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto memberikan keterangan pers dalam gelar perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan kelompok motor di Mapolres Cimahi. (Poskota/Gatot Poedji)

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan atau pasal pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5-9 tahun penjara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

News Update