Berikut ini informasi lengkap mengenai kategori penerima beserta nominal bantuan yang akan didapatkan.
Misalnya, bagi KPM dengan kategori lansia dan disabilitas yang mendapatkan bantuan Rp2.400.000 dalam setahun, maka tiap tahap pencairannya akan mendapatkan Rp600.000.
Sementara, bagi KPM yang ada di kategori ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan Rp750.000 pada tahap ini dari total Rp3.000.000 jumlah bantuan yang diberikan dalam setahun.
Subsidi bantuan PKH ini disalurkan kepada masyarakat dalam empat tahap selama satu tahun.
Tahap pertama pada Januari-Maret, tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga mulai Juli-September, dan tahap keempat pada Oktober-Desember.
Melansir dari situs resmi kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan yang terjadi di Indonesia yang angkanya masih cukup tinggi.
Dengan adanya program ini diharapkan keluarga miskin di Indonesia bisa memiliki akses ke sejumlah pelayanan sosial, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, dan perawatan.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Ada beberapa kriteria untuk menjadi penerima bansos PKH. Anda bisa mengecek apakah kriteria di bawah ini ada pada diri Anda.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
4. Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
5. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kategori Penerima Bansos PKH dan Rincian Bantuannya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada tujuh kategori orang yang berhak menerima bansos PKH.