JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos dilakukan secara bertahap dan selektif.
Keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi prioritas utama.
Tahapan pertama verifikasi data calon penerima BPNT data calon penerima diverifikasi di tingkat kelurahan atau desa.
Verifikasi ini melibatkan pengecekan kondisi ekonomi dan sosial calon penerima.
Setelah diverifikasi, data calon penerima BPNT diajukan ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial kemudian memproses dan memastikan kevalidan data.
Daftar penerima BPNT yang sudah diverifikasi kemudian ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Keputusan ini dilakukan melalui sistem yang terintegrasi. Kategori penerima BPNT meliputi keluarga miskin atau rentan miskin.
Keluarga tersebut harus terdaftar dalam DTKS untuk bisa menerima bantuan.
Pencairan dana BPNT dilakukan melalui kartu khusus yang diberikan kepada penerima.
Setiap penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Dana ini diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.