NIK e-KTP dan KK Anda Masuk Kriteria! Selamat Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Program BPNT 2024 Tersalurkan Bulan Ini, Cek Syarat dan Penerimanya

Kamis 15 Agu 2024, 07:50 WIB
Selamat karena saldo dana bansos Rp2.400.000 dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 akan disalurkan kepada NIK e-KTP dan KK yang memenuhi kriteria.. (Website Kemenko PMK)

Selamat karena saldo dana bansos Rp2.400.000 dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 akan disalurkan kepada NIK e-KTP dan KK yang memenuhi kriteria.. (Website Kemenko PMK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika NIK e-KTP dan KK Anda masuk dalam kriteria penerima, selamat karena saldo dana bansos Rp2.400.000 dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 akan disalurkan bulan ini.

Tidak semua orang bisa menerima bantuan sosial ini. Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan saldo dana bansos dari BPNT.

Bantuan sosial yang diberikan melalui program BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, setara dengan Rp2.400.000 per tahun.

Namun, pada setiap tahapnya, bansos BPNT 2024 diberikan secara bertahap dalam dua bulan sekaligus melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan demikian, pada tahap ini di bulan Agustus 2024, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000.

Program yang menyasar sekitar 28,8 juta penerima manfaat ini sendiri tak hanya disalurkan melalui rekening KKS saja.

Bagi Anda yang tidak memiliki akses rekening KKS yang tergabung dalam Himpunan Bank Himbara (Himbara), KPM bisa mengambilnya melalui PT Pos Indonesia terdekat.

Dalam hal ini, KPM harus mendapatkan surat undangan dari PT Pos Indonesia terlebih dahulu, sehingga dana bansos dapat diambil.

Maka dari itu, penting untuk mengecek status penerima bansos Anda dan mengetahui syaratnya agar bantuan sosial ini dapat dicairkan tepat waktu.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Adapaun syarat-syarat utama yang memungkinkan NIK e-KTP dan KK Anda mausk kriteria penerima saldo dana bansos dari program BPNT.

1. Penetapan sebagai KPM

Berita Terkait
News Update