Ikuti sesuai arahan dan cek kembali seluruh ta yang telah diinput, pastikan semua benar sebelum memilih opsi 'Buat Akun Baru'.
6. Kembali ke menu utama dan pilih opsi 'Daftar Usulan' untuk melanjutkan proses pendaftaran KKS.
7. Isi data Anda di kolom yang muncul, kemudian tekan 'Tambah Usulan.'
8. Pastikan data Anda sudah benar dan selesaikan registrasi pendaftaran KKS.
Selain dengan cara mendaftar online untuk mendapatkan kartu KKS, pendamping sosial di wilayah Anda juga akan menawarkan jasa mereka untuk melakukan pembuatan rekening secara kolektif.
Bagi Anda yang sudah memiliki rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN) akan lebih mudah mendapatkan Kartu KKS.
Nantinya, bank penyalur dana tersebut akan mendapat dan langsung membuat serta membagikan kartu KKS sesuai dengan nama pemilik rekening KPM.
Ikuti perkembangan informasinya dengan membuka laman resim Kementerian Sosial RI.
Dapatkan berita dan informasi menarik innya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.