JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Alhamdulillah, Bantuan Sosial (Bansos) beras 10 Kg berhasil disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya. Cek pencairan wilayahnya di sini.
Pemerintah tepati janji bahwa salah satu bansos yang akan cair sebelum tanggal 17 Agustus ini yaitu beras 10 Kg. Bansos bulan Agustus ini merupakan periode perpanjangan tahap 6 bulan Juni 2024.
Kemudian, bansos beras 10 Kg akan kembali dicairkan untuk periode bulan Agustus, Oktober dan Desember 2024 kepada KPM yang akan mendapatkan sebanyak 30 Kg untuk tiga bulan.
Saat ini, pencairan diberlakukan untuk wilayah Pekanbaru provinsi Riau dengan bansos untuk tahap 7 pencairan bulan Agustus 2024. Bahkan, hingga 22 juta KPM yang mendapatkan beras 1o Kg di bulan ini.
Sebelum para KPM lakukan pencairan, pastikan dulu untuk cek ulang status penerimaan bansos beras 10 Kg ini. Apakah anda berhak dapatkannya atau tidak.
Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg
Untuk dapat menerima bansos beras 10 Kg, KPM harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS: Pastikan bahwa anda atau keluarga anda sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran ini biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): KKS adalah kartu yang menunjukkan bahwa anda adalah penerima manfaat dari program-program bansos. Kartu ini sangat penting untuk pengambilan bansos beras.
3. Kondisi Ekonomi Tertentu: Bansos ini diberikan kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, seperti keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Serupa: Pastikan anda tidak sedang menerima bantuan pangan serupa dari program lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga sosial lainnya.