1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan sesuai dengan data KTP Anda.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) harus sesuai dengan KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode chaptcha yang tertera di dalam kotak.
5. Jika kode chaptcha tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode baru.
6. Lalu klik tombol “CARI DATA” untuk mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
7. Anda hanya perlu tunggu beberapa saat, jika terdaftar sebagai penerima Bansos KIS PBI JK, maka nama Anda akan muncul.
Sebagai informasi tambahan, program Bansos KIS PBI JK dilaksanakan melalui Kartu Indonesia Sehat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS).
Hal tersebut, tentunya sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.