- Langkah berikutnya adalah mengisi semua informasi yang diminta sesuai petunjuk yang tersedia, kemudian klik opsi “daftar usulan” untuk memulai proses pendaftaran.
- Daftarkan diri ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS)
- Pengguna akan diminta untuk mendaftarkan diri ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS) untuk memverifikasi data dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
- Login ke opsi daftar usulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga selesai
- Terakhir, lengkapi proses pendaftaran dengan login ke opsi “daftar usulan” dan ikuti semua petunjuk yang diberikan hingga proses selesai secara efektif.
Melalui KLJ, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan berupa bantuan tunai atau barang kebutuhan sehari-hari kepada lansia yang terdaftar sebagai penerima manfaat.