Viral Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Inilah 5 Layanan Aduan KDRT dan Cara Melaporkannya

Rabu 14 Agu 2024, 21:22 WIB
Viral kasus kdrt cut intan Nabila, inilah 5 layanan aduan KDRT dan cara melaporkannya (Poskota/Arif Setiadi)

Viral kasus kdrt cut intan Nabila, inilah 5 layanan aduan KDRT dan cara melaporkannya (Poskota/Arif Setiadi)

Korban tindakan KDRT dapat melpor ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

Caranya korban bisa menghubungi telepon 021-3903963. Adapun email pengaduan [email protected].

3. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta 

Bagi masyarakat DKI Jakarta bisa melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta. 

Korban KDRT bisa segera menghubungi hotline via pengaduan UPT P2TP2A DKI Jakarta: 081317617622. Atau bisa melalui sosial media UPT P2TP2A Jakarta: @dppappdki. 

4. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat 

Korban KDRT dapat melapor melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online, sebab layanan ini sebagai wadah pengaduan segala macam kejadian termasuk KDRT. 

Korban KDRT atau saksi bisa segera melapor melalui laman lapor.go.id dengan cara berikut: 

  1. Buka situs lapor.go.id 
  2. Pilih pengaduan 
  3. Ketik judul dan isi laporan 
  4. Pilih tanggal kejadian 
  5. Ketik lokasi kejadian 
  6. Tuliskan juga nama instansi tujuan seperti lembaga, kementrian, badan, PT, dan lainnya. 
  7. Pilih kategori laporan
  8. Unggah lampiran bukti kekerasan sebagai bukti pelaporan 
  9. Lalu klik "Lapor!" 

5. Kantor Polisi 

Jika mengalami KDRT, segera lapor polisi, Polres setempat, dan korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. 

Kemudian korban nantinya akan diminta untuk visum sebagai alat bukti ke penyidikan. 

Demikian informasi mengenai layanan aduan KDRT. Bagi korban, segera menghubungi layanan tersebut. 

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Berita Terkait

Korban KDRT Jangan Bungkam

Kamis 15 Agu 2024, 08:02 WIB
undefined

News Update