Status Tidak Ditemukan? Cek KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024, Simak Besaran Nominalnya di Sini

Rabu 14 Agu 2024, 21:22 WIB
Berikut faktor status KJP Plus tidak dapat ditemukan. Simak besaran nominal bantuannya.(Instagram/@upt.p4op)

Berikut faktor status KJP Plus tidak dapat ditemukan. Simak besaran nominal bantuannya.(Instagram/@upt.p4op)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdapat kendala saat ingin mencairkan dana bansos KJP Plus tahap 1 periode Agustus 2024? Simak selengkapnya di sini.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menyalurkan bansos KJP Plus tahap 1 untuk termin Agustus 2024.

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 termin Agustus 2024 ini sudah dilaksanakan sejak 6 Agustus 2024 lalu dengan jumlah penerima 533.649 peserta didik.

Kartu Jakarta Pintra (KJP) Plus merupakan program bantuan sosial dari pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan bantuan dasar wajib mengenyam pendidikan 12 tahun.

Seperti namanya, Kartu Jakarta Pintar hanya diberikan untuk perserta didik yang berada di wilayah DKI Jakarta dan terdaftar NIK di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdata sebanyak 533.649 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) siswa SD, SMP, SMA/SMK yang dinyatakan layak sebagai penerima bansos KJP Plus Agustus 2024. Pencairan dapat dilakukan melalui Bank DKI.

Namun, meski pemerintah DKI Jakarta telah menyalurkan dana KJP, terdapat beberapa KPM juga yang terkendala tidak dapat mencairkan dana bansos KJP termin Agustus 2024.

Melalui Instagram resmi @disdikdki menjelaskan mengapa status data siswa penerima tidak dapat ditemukan, sehingga tidak dapat mencairkan dana bansos KJP.

Data siswa tidak dapat ditemukan kemungkinan ada dua faktor yakni:

  • Orang tua/siswa tidak melakukan pendaftaran KJP Plus ke sekolah.
  • Data tidak terproses oleh sekolah. Sehingga orang tua atau siswa harus mengikuti pendaftaran KJP Plus di tahap selanjutnya.

KJP Plus tahap 1 ini resmi dicairkan kepada 532.569 terdiri dari 240.966 siswa SD, 152.854 siswa SMP, 50.843 siswa SMA dan 87.906 siswa SMK.

Besaran Jumlah KJP Plus Tahap 1 2024

Adapun nominal jumlah yang akan diterima oleh para siswa KJP Plus yang diketahui masih sama dengan gelombang pertama, sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD)

  • Sekolah Negeri : Rp250.000 per bulan
  • Sekolah Swasta : Rp250.000 per bulan ; SPP : Rp130.000 per bulan.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Sekolah Negeri : Rp300.000 per bulan
  • Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp170.000 per bulan.

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Sekolah Negeri : Rp420.000 per bulan.
  • Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp290.000 per bulan.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Sekolah Negeri : Rp450.000 per bulan
  • Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp240.000 per bulan.

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024

Untuk orang tua/wali siswa yang penasaran apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak. Simak caranya berikut ini:

  1. Buka laman resmi kjp.jakarta.go.id di web browser favorit Anda.
  2. Klik menu 'eriksa status penerimaan KJP' di paling bawah halaman.
  3. Kemudian klik 'Cari'.
  4. Masukkan NIK orang tua penerima KJP Plus.
  5. Pilih tahun dan tentukan tahap.
  6. Klik tombol 'Cek'.
  7. Laman akan menampilkan informasi status hingga besaran nominal yang di dapat.

Demikian informasi terkait pencairan KJP Plus tahap 1 termin Agustus 2024 dengan besaran nominal yang didapatkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update