SELAMAt! NIK e-KTP dan KK Anda Terverifikasi Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi PKH 2024, Cek Kategori Penerimanya

Rabu 14 Agu 2024, 14:39 WIB
Saldo dana bansos dari subsidi PKH 2024. (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Saldo dana bansos dari subsidi PKH 2024. (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Untuk memastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH 2024, perhatikan beberapa kriteria penting berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang dapat menerima bantuan ini. Identitas Anda harus dibuktikan dengan e-KTP yang valid untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga negara yang sah.
  2. Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan: Anda harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan. Proses pendaftaran ini melibatkan verifikasi data yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
  3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau POLRI: Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) tidak berhak menerima bantuan ini untuk memastikan bantuan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Calon penerima harus belum pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja, untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk memastikan data penerima terintegrasi dengan baik.

Pastikan untuk memeriksa status pencairan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar bantuan PKH dapat diterima sesuai ketentuan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update