JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial PKH alokasi dua bulan Juli dan Agustus Rp500.000 secara resmi disalurkan ke KKS Anda.
Cairkan sekarang bantuan gratis dari pemerintah ini sebagai bentuk rezeki buat para ibu hamil (bumil) dan anak soleh mulai dari usia 0 sampai 6 tahun.
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan dana bantuan sosial untuk periode Juli sampai dengan Agustus sebesar Rp500.000 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana ini sudah resmi masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda dan siap dicairkan.
Berdasarkan informasi yang didapat melalui channel YouTube Diary Bansos diketahui proses penyaluran bantuan uang gratis dari Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencapai tahap akhir.
Status penyaluran telah sampai Standing Instruction (SI) atau proses pemindahbukuan dari pihak bank penyalur kepada KPM.
Pihak Penyalur Saldo Dana Bansos PKH
Kemensos bekerjasama dengan beberapa bank sebagai pihak penyalur utama dalam upaya mebagikan saldo dana bansos PKH alokasi Juli dan Agustus.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pengiriman bantuan berupa uang gratis kepada para KPM yang berhak menerima.
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Menyalurkan saldo dana Bansos sejak 31 Juli 2024
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Menyalurkan saldo dana Bansos sejak 2 Agustus 2024
- Bank Nasional Indonesia (BNI): Menyalurkan saldo dana Bansos sejak 2 Agustus 2024
- Bank Mandiri: Menyalurkan saldo dana Bansos sejak 7 Agustus 2024
Proses penyaluran saldo dana Bansos PKH dilakukan secara bertahap seiring dengan status status pemindahbukuan pada akun SIKS-NG.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH Juli-Agustus
Berikut ini nominal saldo dana Bansos PKH periode Juli dan Agustus sesuai dengan golongan yang telah ditentukan oleh Kemensos.
- Peserta Didik Sekolah Dasar (SD): Rp150.000
- Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp250.000
- Peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp333.333
- Lansia diatas usia 60 tahun: Rp400.000
- Penyandang disabilitas ringan dan berat: Rp400.000
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp500.000
- Anak balita usia 0 sampai 6 tahun: Rp500.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp1.800.000
Penggolongan pada penyaluran dana bantuan gratis dari pemerintah ini untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat meliputi sektor pendidikan kesehatan dan kesejahteraan sosial.