Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Cek Cara Daftarnya di Sini

Rabu 14 Agu 2024, 16:03 WIB
Berikut cara mudah dapatkan saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.(Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut cara mudah dapatkan saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.(Poskota/Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemiliki NIK KTP ini berhasil mendapatkan atau klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. Simak cek penerimanya di sini.

Pemerintah masih menyalurkan beberapa bansos untuk masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satu bansos tersebut yakni Kartu Prakerja yang akan memberikan masyarakat yang berhasil lolos menjadi peserta insentif berupa uang tunai sebesar Rp700.000.

Insentif dapat dicairkan melalui rekening bank atas nama sendiri dan dompet elektronik seperti DANA yang akan terhubung ke akun Prakerja peserta.

Kartu Prakerja merupakan bantuan yang diinisiasi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat meningkatkan skill dan kompetensi di dunia kerja.

Sehingga diharapkan masyarakat akan lebih siap menghadapi dunia yang lebih profesional dengan kemampuan yang lebih mumpuni.

Hanya modal Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda bisa menjadi peserta dan mendapatkan insentif pelatihan dari Kartu Prakerja.

Pasalnya, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp4.200.000 untuk keperluan membeli pelatihan dan lainnya.

Apabila pesera telah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan dan mengisi survei evaluasi, peserta akan dikirimkan uang insentif tersebut.

Rincian Insentif Kartu Prakerja

Berikut rincian besaran dana yang akan diberikan kepada peserta Kartu Prakerja:

  • Beasiswa untuk membeli pelatihan Rp3.500.000 hanya diberikan sekali.
  • Insentif pelatihan Rp600.000 hanya diberikan sekali.
  • Insentif pengisian survei Rp50.000 diberikan dua kali.

Syarat Kartu Prakerja

Terdapat juga syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 18-64 tahun.
  3. Tidak sedang dalam pendidikan formal.
  4. Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
  5. Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
  6. Maksimal 2 KTP dalam 1 KK.
  7. Bukan pejabat Negara atau Daerah.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berita Terkait
News Update