Atur Proyek Timah Ilegal, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Didakwa Rugikan Negara Rp300 triliun

Rabu 14 Agu 2024, 17:28 WIB
Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024. (Poskota/R. Sormin)

Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024. (Poskota/R. Sormin)

Harvey Moeis juga dituduh menerima biaya pengamanan dari perusahaan 4 smalter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Statindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa melalui Helena.

Kasus tersebut, demikian dikatakan JPU, memperkaya terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Amir Syahbana Rp325 juta, Suparta Rp 4,5 triliun, Tamron Rp3,6 triliun, Robert Indarto Rp1,9 triliun, Suwito Gunawan alias Awi Rp2,2 triliun, Hendry Lie Rp1 triliun, memperkaya 375 mitra jasa pertambangan hingga Rp10 triliun, CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKM) Rp4,1 triliun, Emil Ermindra Rp986 miliar.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Rp420 miliar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun," kata penuntut umum dengan tegas.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dakwaan penuntut umum tersebut, baik penasihat hukumnya maupun terdakwa Harvey Moeis sendiri tidak melakukan eksepsi. "Saya sudah mengerti dengan dakwaan jaksa penuntut umum, jadi kami tidak melakukan eksepsi," terang Harvey Moeis. (R. Sormin)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update