JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Prakerja gelombang 72 akan segera dibuka, tetapi apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sudah terdaftar di akun Prakerja atau belum? Simak cara cek nya di sini.
Masyarakat yang menantikan pendaftaran gelombang 72 ini akhirnya muncul prediksi bahwa akan dibuka pada Jumat, 16 Agustus 2024 mendatang.
Hal ini didasarkan jika melihat dari pola gelombang-gelombang sebelumnya yang selalu dibuka pada hari Jumat atau 15 hari setelah gelombang sebelumnya ditutup.
Selagi menunggu informasi resmi pendaftaran gelombang selanjutnya, ada baiknya masyarakat mempersiapkan diri terlebih dahulu dengan mendaftarkan akun Prakerja.
Namun, apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar di akun Prakerja atau belum? Simak cara lengkapnya di sini.
Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Akun Kartu Prakerja
Anda bisa memeriksa apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada akun Prakerja atau belum. Berikut caranya:
- Kunjungi laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
- Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
- Masukkan alamat email aktif dan password.
- Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'. Kemudian klik'Daftar'.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda untuk verifikasi data.
- Kemudian Anda diminta untuk log in kembali, isi email, password dan kode captcha.
- Lalu klik 'Masuk'. Kode OTP akan dikirimkan ke email.
- Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
- Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.
Pasalnya salah satu syarat Prakerja, hanya 2 NIK KTP yang dapat mengikuti Prakerja dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Program ini juga selain memberikan skill dan kompetensi, peserta juga akan mendapatkan beasiswa pelatihan hingga insentif.
Terdiri dari beasiswa pelatihan Rp3.500.00 untuk membeli pelatihan Prakerja, Insentif pelatihan Rp600.000 dan insentif pengisian survei evaluasi Rp100.000.
Sehingga, peserta dapat mencairkan Rp700.000 insentif seusai meneyelesaikan serangkain pelatihan ke rekening bank atau dompet elektronik.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program pemerihtah ini agar mendapatkan ilmu hingga insentif, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18-64 tahun.
- Tidak sedang dalam pendidikan formal.
- Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
- Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
- Maksimal 2 KTP dalam 1 KK yang sama.
- Bukan pejabat Negara atau Daerah.