Guru yang tersertifikasi memiliki tunjangan dan penghasilan yang memadai sehingga tidak bisa menerima bansos.
6. Tenaga Kesehatan
Bila calon penerima atau penerima bekerja sebagai tenaga kesehatan aktif, maka tidak memenuhi persyaratan penerimaan bansos.
7. Penghasilan APBN/APBD
Penerima bansos tidak bisa memiliki penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD).
Hal ini akan dianggap sudah mampu dalam finansial sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, bahkan lebih.
8. Menolak Bansos
Kalau penerima tersebut menolak bantuan yang sudah ditawarkan, maka tidak bisa dapat bansos. Penolakan ini juga mencakup bantuan iuran jaminan kesehatan.
9. Penghasilan di atas UMP/UMK
Jika diketahui calon penerima atau penerima memiliki penghasilan di atas upah minimum, maka akan secara paksa dicabut.
10. Pengurus/Pemilik Perusahaan
Pemilik atau pengurus perusahaan tidak bisa menerima bansos dan otomatis langsung dicoret dari daftar penerima.
11. Perangkat Desa
Bagian dari perangkat desa yang aktif menjabat memiliki penghasilan tetap sehingga tidak layak menerima bansos.
12. Sudah Menerima Bansos Lain
Menerima bansos lain selain dari Kemensos RI atau lain sebagainya, maka tidak berhak mendapatkan bansos lagi.
13. Sudah Mampu
Mampu secara finansial yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya atau bahkan lebih tidak akan bisa menerima bansos.
DISCLAIMER: Penerimaan dana bansos harus dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian pendaftarannya. Setelah itu cek status penerimaannya. Gunakan dana bantuannya dengan sebaiknya-baiknya.
Itulah dia penjelasan mengenai 13 kategori KPM yang tidak dapat bansos dari Kemensos RI. Semoga membantu.