Verifikasi KTP dan KK dengan NIK Anda, Klaim Saldo Dana Rp700.000 ke Dompet Elektronik, Cek Syaratnya

Selasa 13 Agu 2024, 21:40 WIB
Daftarkan NIK KTP Anda untuk klaim saldo dana gratis Rp700.000. Cek selengkapnya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Daftarkan NIK KTP Anda untuk klaim saldo dana gratis Rp700.000. Cek selengkapnya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Daftar Kartu Prakerja dengan melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. 

Dapatkan saldo dana berupa Insentif Prakerja Rp700.000 ke dompet elektronik jika Anda dinyatakan lolos. Simak informasi dalam artikel ini agar Anda mengetahui program pemerintah tersebut.

Apa Itu Kartu Prakerja?

Kartu Prakerja adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja mereka. 

Program ini tidak hanya ditujukan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga sangat berguna bagi setiap WNI yang sudah bekerja dan ingin mengembangkan kemampuan mereka.

Para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan profitabilitas usaha mereka. Tertarik mengikuti Program Kartu Prakerja?

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja, seperti dijelaskan di laman prakerja.go.id.

1. Buat Akun

Langkah pertama adalah mendaftar akun di situs resmi Prakerja. Anda perlu memasukkan alamat email yang aktif dan membuat kata sandi yang aman. 

Pastikan Anda mengingat kata sandi ini untuk login di kemudian hari.

2. Verifikasi KTP dan KK

Kemudian, verifikasi identitas Anda dengan menginput 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK), serta tanggal lahir. 

Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai peserta Kartu Prakerja.

3. Isi Data Diri

Setelah verifikasi, isi data diri Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan seluruh informasi yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi.

4. Unggah Foto e-KTP

News Update