SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sakit hati lantaran hubungan cinta diputus, TF (18) warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang malah menyebarkan video tak senonoh dirinya dengan mantan pacar.
Akibat ulahnya ini, TF dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Minggu, 11 Agustus 2024 malam, sekitar 4 jam setelah orang tua korban melakukan pelaporan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku sekitar Desember 2023.
"Selama berpacaran 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei dan Juni," ujar Condro didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut Condro, hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari di saat kondisi rumah sepi. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka TF merekam hubungan tersebut menggunakan handphone.
"Tanpa sepengetahuan korban, setiap melakukan hubungan, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone," katanya.
Entah apa penyebabnya, hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan 5 bulan putus. Namun TF tidak menerima dengan keputusan itu.
Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video tersebut.
"Korban sempat kaget atas rekaman video dirinya dengan tersangka, namun dirinya tetap tidak mau balikan. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban," tuturnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.