Ribuan Pegawai HW Group Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Selasa 13 Agu 2024, 11:59 WIB
Foto: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua, mendatangi HW Group di Kuningan, Jakarta Selatan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Foto: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua, mendatangi HW Group di Kuningan, Jakarta Selatan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Kakacab berharap HW Group konsisten melindungi karyawannya dengan cara tertib administrasi dan tertib iuran. Menurut Dessy, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku otomatis setiap saat dalam keadaan kepesertaan yang aktif.

”Kami berpesan kepada seluruh perusahaan binaan kami agar selalu membayar iuran tepat waktu dan tepat bulan. Jangan sampai menunggak iuran,” imbuh Dessy.  

Menurut Dessy, status iuran yang menunggak sangat merugikan pekerja. Karena hal itu berdampak pada terganggunya sistem layanan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan. 

”Bayangkan, seandainya ada karyawan dalam kondisi darurat karena kecelakaan kerja seharusnya sudah bisa langsung ditangani di pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami, tapi karena status iuran menunggak, sistemnya menolak. Terus bagaimana nasib karyawan ini,” pungkasnya.

Selain itu Dessy meminta perusahaan mendaftar seluruh karyawan tanpa kecuali. Pendaftaran tersebut berdasarkan upah yang sebenarnya. ”Karena ini murni hak karyawan. Sebab dasar perhitungan sejumlah manfaat BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan dasar upah terakhir yang didaftarkan,” ucap Dessy. (Ril)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update