Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, pencairan dana bansos dapat dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dimana dana bantuan akan langsung masuk ke rekening KKS dan bisa mencairkannya melalui ATM Bank yang bekerjasama seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Pencairan bantuan PKH ini biasanya dilakukan secara bertahap dalam beberapa periode sepanjang tahun dan pada bulan Agustus ini masuk pada tahap 3.
Untuk memastikan kapan dana bantuan akan masuk ke rekening bisa dilakukan pengecekan secara berkala baik melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Besaran Dana Bantuan
- Bantuan ibu hamil/nifas, diberikan untuk ibu hamil atau ibu yang sedang menyusui bayi hingga usia 2 tahun dengan besar bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Bantuan anak usia dini, diberikan untuk anak usia 0-6 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan dengan besaran bantuan Rp750.000 per tahap atua Rp3 juta per tahun.
- Bantuan anak sekolah jenjang SD/sederajat dengan besaran bantuan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun), SMA/sederajat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Bantuan penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun yang diberikan kepada anggota keluarga yang menyandang disabilitas berat dan memerlukan dukungan.
- Bantuan lansia dengan besaran dana bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun yang diberikan kepada anggota keluarga yang berusia 70 tahun ke atas.
Adanya bantuan PKH ini diharapkan dapat membantu keluarga-keluarga miskin untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.