Berikut syarat dan ketentuan penerima bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Belum pernah menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Tercatat sebagai keluarga miskin di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan ini.
Kategori Penerima Bansos PKH
Kemensos membagi penerima bansos PKH ke dalam tujuh kategori, yaitu:
- Ibu hamil atau menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Bansos PKH
Ada dua cara untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH:
1. Melalui Website Kemensos
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser di HP Anda.
- Isi kolom wilayah penerima manfaat yang mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu hasilnya.
- Status data Anda akan muncul.
2. Melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Buka aplikasi dan login dengan akun terdaftar.
- Pilih 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai KTP.
- Klik 'Cari.'
- Status data akan ditampilkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.