Ada Dana Bansos hingga Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Cek Panduan Daftar Bantuan PIP di Sini

Selasa 13 Agu 2024, 12:22 WIB
Dapatkan bansos PIP Rp1,8 juta dari Kemendikbud dengan mengikuti langkah pendaftaran ini. (Instagram: @ini_bisnis23)

Dapatkan bansos PIP Rp1,8 juta dari Kemendikbud dengan mengikuti langkah pendaftaran ini. (Instagram: @ini_bisnis23)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dana pendidikan senilai Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa didapatkan dengan mengetahui panduang lengkap untuk mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

PIP menjadi salah satu inisiatif yang dikeluarkan pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.

Melalui bantuan ini, siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK baik pendidikan formal maupun pendidikan paket, bisa mendapatkan dana pendidikan ini yang bisa
digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah.

Adapun dana bansos ini diberikan kepada siswa dengan kriteria berstatus sebagai siswa aktif di jenjang pendidikan SD, SMP, atau SMA/SMK yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kemudian siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.

Tak hanya itu, bantuan dana pendidikan ini juga bisa didapatkan bagi siswa yang Drop Out (DO) yang diharapkan bisa kembali melanjutkan sekolah, anak panti asuhan, anak dari korban musibah, anak dari 3 bersaudara yang tinggal satu rumah.

Semua kriteria tersebut dibuktikan bahwa siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.

Untuk bisa mendapatkan dana bantuan dari Kemendikbud ini, tentunya siswa perlu didaftarkan melalui sekolah sehingga datanya bisa diverifikasi oleh tim penyelenggara dan baru bisa ditetapkan sebagai penerima PIP.

Bagi Anda yang membutuhkan infomasi terkait pendaftaran bantuan PIP Kemendikbud, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Melakukan Pendaftaran melalui Sekolah

1. Konsultasi dengan pihak sekolah, dimana siswa atau orang tua/wali siswa harus menghubungi pihak sekolah, khususnya bagian tata usaha atau bagian kesiswaan untuk menanyakan prosedur pendaftaran PIP.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ada, surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dari kelurahan atau desa, fotokopi rapor atau hasil belajar terakhir, fotokopi akta kelahiran, dan surat permohonan bantuan PIP yang ditandatangani oleh orang tua/wali.

Berita Terkait
News Update