Usulkan NIK KTP Anda sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 BPNT dan PKH, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Senin 12 Agu 2024, 18:58 WIB
Daftar sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT dan PKH dengan cara mengajukan NIK KTP Anda. Cek di sini. (Canva/Fani Ferdiansyah)

Daftar sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT dan PKH dengan cara mengajukan NIK KTP Anda. Cek di sini. (Canva/Fani Ferdiansyah)

Dana bantuan sosial pada umumnya bisa dicairkan melalui dua metode:

- Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank-bank Himbara: Dana disalurkan melalui KKS.
- Melalui Kantor Pos: Bagi KPM yang tidak memiliki KKS dari bank-bank Himbara.

Panduan Mendaftar Bantuan Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial menggunakan nomor HP melalui aplikasi Cek Bansos, sesuai informasi dari laman Indonesia.go.id:

1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"

Mulai dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

2. Registrasi dan Buat Akun

Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi dengan lengkap dan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon yang aktif.

Keakuratan data sangat penting agar proses berjalan lancar. Jika data tidak valid, Anda mungkin mengalami kendala saat pencairan dana bantuan.

3. Akses Beranda Aplikasi

Setelah membuat akun dan masuk ke aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan" pada beranda.

4. Tambah Usulan Baru

Klik "Tambah Usulan" untuk memulai pendaftaran. Isi data pribadi dan anggota keluarga yang diperlukan.

5. Pilih Jenis Bantuan PKH atau BPNT

Pada tahap ini, pilih jenis bantuan sosial PKH atau BPNT atau yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Menunggu Verifikasi

Setelah semua langkah selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Itulah informasi mengenai cara daftar bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000 dari pemerintah secara online, semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.

Berita Terkait

News Update