JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang telah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 71, berhak mengklaim insentif sebesar Rp700.000.
Saldo dana gratis tersebut diberikan oleh pemerintah untuk modal kerja serta bisa di transfer langsung ke dompet elektronik seperti DANA atau OVO serta rekening bank milik peserta.
Namun untuk mendapatkan insentif Prakerja Rp700.000 tersebut, peserta harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu, yakni membeli pelatihan dan mendapatkan sertifikat.
Program Kartu Prakerja ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat agar bisa bersaing dan mampu memenuhi tantangan industri masa kini.
Nantinya peserta yang lolos akan diberikan biaya pelatihan gratis sebesar Rp3.500.000 serta insentif Rp700.000.
Peserta yang bisa mengikuti program ini ialah masyarakat yang masuk dalam kategori, pencari kerja, buruh yang tidak memiliki upah, pekerja yang terkena PHK serta pelaku UKM.
Calon peserta Prakerja bisa mendaftar menggunakan email, NIK KTP serta nomor HP di laman web prakerja.go.id.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang tertarik mengikuti pelatihan dari pemerintah ini bisa mendaftar untuk bersiap-siap gabung seleksi Prakerja Gelombang 72.
Segera Selesaikan Pelatihan
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos Prakerja Gelombang 71, bisa segera mengecek dashboard Prakerja dan membeli pelatihan pertamannya.
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Prakerja telah mengumumkan proses seleksi dan menetapkan tenggat waktu selama 15 hari untuk membeli pelatihan bagi peserta yang telah dinyatakan lolos.
Peserta yang lolos bisa menggunakan total biaya Rp3.500.000 untuk membeli pelatihan yang diinginkan.