Nomor Induk Kependudukan KTP Anda Berhak Terima Insentif Prakerja Gelombang 71, Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah via Link Ini

Senin 12 Agu 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi. Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP anda berhak terima insentif Prakerja Gelombang 71. (Prakerja)

Ilustrasi. Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP anda berhak terima insentif Prakerja Gelombang 71. (Prakerja)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang terverifikasi dan berhak terima insentif Prakerja Gelombang 71.

Untuk bisa klaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah, disarankan pastikan terlebih dahulu data anda sudah terverifikasi.

Salah satunya yakni Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Kemudian anda bisa beli pelatihan dengan saldo insentif Rp3.500.000.

Jika sudah, maka segera selesaikan pelatihan tersebut dan isi survei yang tersedia.

Berikut ini adalah cara klaim insentif Prakerja Gelombang 71 berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.

Cara Klaim Insentif Prakerja

1. Lolos seleksi di www.prakerja.go.id

2. Menyelesaikan pelatihan, memberikan ulasan dan rating

3. Mengikuti dua kali survei

4. Sambungkan akun DANA ke akun Prakerja

Itulah cara klaim insentif Prakerja Gelombang 71 yang bisa anda coba setelah menyelesaikan pelatihan.

Berita Terkait

News Update